Elang Jawa(Spizaetus bartelsi) adalah salah satu Elang yang masuk dalam kategori Endanger/terancam. Elang jawa merupakan satwa endemik pulau jawa dan secara hukum telah dilindungi oleh beberapa peraturan perundang-undangan di indonesia seperti UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP 7 dan 8. Satwa ini dianggap identik dengan lambang negara Republik Indonesia,yaitu Garuda sehingga pada tanggal 10 Januari 1993, di era pemerintahan Soeharto, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 4/1993 yang menetapkan satwa Elang jawa sebagai simbol nasional (Widyastuti 1993, Sözer et al. 1998). Tapi ironisnya, walaupun pemerintah telah banyak menetapkan banyak peraturan dan undang-undang yang menyatakan bahwa siapa saja dilarang berburu, menangkap, memperjualbelikan bahkan memelihara, tidak membuat keberadaan elang jawa di alam tetap terjaga. Foto-foto elang jawa ini saya ambil paska evakuasi dari rumah warga di daerah citayam-depok pada bulan Januari lalu.
|